Perlindungan Investor

PERLINDUNGAN BAGI INVESTOR

Para nasabah yang bermaksud menanamkan modal investasinya di suatu perusahaan pialang Jakarta yang legal (terdaftar di BBJ-Bursa Berjangka Jakarta dan BAPPEBTI-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) akan mendapatkan perlindungan yang kuat baik secara hukum ataupun perlindungan keuangan ( Financial ) seperti yang tercantum dalam butir undang – undang dan peraturan sebagai berikut :

Perlindungan Keuangan ( Financial )

  • Tentang Rekening Terpisah / Segregated Account
      ( Pasal 45 Ayat 3 UU No 32/1997 dan SK Bappepti No 17/2000 )
  • Modal Bersih Yang Disesuaikan
      ( SK Bappebti No 10/2000 )
  • Dana Kompensasi
      ( Pasal 46 UU No 32/1997)

Perlindungan Nasabah

  1. Adanya Izin Usaha dari BAPPEBTI
  2. Diawasi oleh BBJ, KBI (Kliring Berjangka Indonesia), dan BAPPEBTI
  3. Dana nasabah disimpan terpisah dari rekening perusahaan atau biasa disebut “Segregated Account”, yaitu:
Bank BCA (IDR) Cab. Sudirman 035 311 8266
Bank BCA (USD) Cab. Sudirman 035 309 3018
Bank Niaga IDR 022 01 11948 000

Landasan Hukum Perdagangan Berjangka

  • Undang – Undang RI No 32 Tahun 1997
      Tentang Perdagangan Berjangka
  • PP RI No 9 Tahun 1999
      Tentang Penyelenggara Perdagangan Berjangka Komoditi
  • PP RI No 10 Tahun 1999
      Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka