PERLINDUNGAN BAGI INVESTOR
Para nasabah yang bermaksud menanamkan modal investasinya di suatu perusahaan pialang Jakarta yang legal (terdaftar di BBJ-Bursa Berjangka Jakarta dan BAPPEBTI-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) akan mendapatkan perlindungan yang kuat baik secara hukum ataupun perlindungan keuangan ( Financial ) seperti yang tercantum dalam butir undang – undang dan peraturan sebagai berikut :
Perlindungan Keuangan ( Financial )
- Tentang Rekening Terpisah / Segregated Account
- ( Pasal 45 Ayat 3 UU No 32/1997 dan SK Bappepti No 17/2000 )
- Modal Bersih Yang Disesuaikan
- ( SK Bappebti No 10/2000 )
- Dana Kompensasi
- ( Pasal 46 UU No 32/1997)
Perlindungan Nasabah
- Adanya Izin Usaha dari BAPPEBTI
- Diawasi oleh BBJ, KBI (Kliring Berjangka Indonesia), dan BAPPEBTI
- Dana nasabah disimpan terpisah dari rekening perusahaan atau biasa disebut “Segregated Account”, yaitu:
Bank BCA (IDR) Cab. Sudirman | 035 311 8266 |
Bank BCA (USD) Cab. Sudirman | 035 309 3018 |
Bank Niaga IDR | 022 01 11948 000 |
Landasan Hukum Perdagangan Berjangka
- Undang – Undang RI No 32 Tahun 1997
- Tentang Perdagangan Berjangka
- PP RI No 9 Tahun 1999
- Tentang Penyelenggara Perdagangan Berjangka Komoditi
- PP RI No 10 Tahun 1999
- Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka